PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24
TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA.
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman
permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang
tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga)
kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat
menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni
2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH/MADRASAH
PENDIDIKAN UMUM
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan
mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan
sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal
tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana
yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam
standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan
prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum,
jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah.
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang,
dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B.
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini
yang dimaksud dengan:
1.
Sarana adalah
perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.
Prasarana adalah
fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.
3.
Perabot adalah sarana pengisi
ruang.
4.
Peralatan pendidikan adalah sarana yang dapat
secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5.
Media pendidikan adalah peralatan
pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.
Buku adalah karya tulis yang
diterbitkan sebagai sumber belajar.
7.
Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan siswa dan guru untuk setiap
mata pelajaran.
8.
Buku pengayaan adalah buku untuk
memperkaya pengetahuan siswa dan guru.
9.
Buku referensi adalah rujukan untuk
mencari informasi atau data tertentu.
10.
Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi
dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website),
dan compact disk.
11.
Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan
dan habis dalam waktu relatif singkat.
12.
Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor
dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13.
Teknologi informasi dan
komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan
pengelolaan informasi dan komunikasi.
14.
Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah
meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan
pertamanan.
15.
Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.
16.
Ruang kelas adalah ruang untuk
pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17.
Ruang perpustakaan adalah ruang untuk
menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18.
Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran
secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19.
Ruang pimpinan adalah ruang untuk
melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20.
Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di
luar kelas, beristirahat dan menerima tamu.
21.
Ruang tata usaha adalah ruang untuk
pengelolaan administrasi sekolah/ madrasah.
22.
Ruang konseling adalah ruang untuk siswa
mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan
pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23.
Ruang UKS adalah ruang untuk menangani
siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.
Tempat beribadah adalah tempat warga
sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada
waktu sekolah/ madrasah.
25.
Ruang organisasi
kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan
organisasi siswa.
26.
Jamban adalah
tempat buang air besar dan/atau kecil.
27.
Gudang adalah
tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah
yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/ madrasah.
28.
Ruang sirkulasi adalah
ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/ madrasah.
29.
Tempat berolahraga adalah
ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan
jasmani dan olah raga.
30.
Tempat bermain adalah
tempat terbuka atau tertutup untuk siswa dapat melakukan kegiatan bebas.
31.
Rombongan belajar adalah
kelompok siswa yang terdaftar pada satu satuan kelas.
BAB IV. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA/MA
4. Ruang Laboratorium Fisika
- Ruang
laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
fisika secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu
rombongan belajar.
- Rasio minimum ruang laboratorium fisika adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan
belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium
adalah 48 m2
termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum adalah 5
m.
- Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
- Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada Tabel 4.8.
Tabel 4.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium Fisika
|
No
|
Jenis
|
Rasio
|
Deskripsi
|
||||
|
1
|
Perabot
|
|
|
||||
|
1.1
|
Kursi
|
1 buah/siswa,
ditambah 1 buah/guru
|
Kuat, stabil, aman, dan
mudah dipindahkan.
|
||||
|
1.2
|
Meja kerja
|
1 buah/7 siswa
|
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai
untuk menampung kegiatan siswa secara berkelompok maksimum 7 orang.
|
||||
|
1.3
|
Meja demonstrasi
|
1 buah/lab
|
Kuat, stabil, dan aman. Luas meja
memungkinkan untuk melakukan demonstrasi dan menampung peralatan dan bahan
yang diperlukan. Tinggi meja memungkinkan seluruh siswa dapat mengamati percobaan yang
didemonstrasikan.
|
||||
|
1.4
|
Meja persiapan
|
1 buah/lab
|
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai
untuk menyiapkan materi percobaan.
|
||||
|
1.5
|
Lemari alat
|
1 buah/lab
|
Kuat, stabil, dan
aman. Tertutup dan dapat dikunci. Ukuran memadai untuk menampung semua alat.
|
||||
|
1.6
|
Lemari bahan
|
1 buah/lab
|
Kuat, stabil, dan
aman. Tertutup dan dapat dikunci. Ukuran
memadai untuk menampung semua bahan dan tidak mudah berkarat.
|
||||
|
1.7
|
Bak cuci
|
1
buah/2 kelom-pok, ditambah 1 buah di ruang persiapan.
|
Tersedia air bersih dalam jumlah memadai.
|
||||
|
2
|
Peralatan Pendidikan
|
|
|
||||
|
2.1
|
Bahan dan Alat Ukur Dasar:
|
|
|||||
|
2.1.1
|
Mistar
|
6 buah/lab
|
Panjang minimum 50 cm,
skala terkecil 1 mm.
|
||||
|
2.1.2
|
Rolmeter
|
6 buah/lab
|
Panjang minimum 10m,
skala terkecil 1 mm.
|
||||
|
2.1.3
|
Jangka sorong
|
6 buah/lab
|
Ketelitian 0,1 mm.
|
||||
|
2.1.4
|
Mikrometer
|
6 buah/lab
|
Ketelitian 0,01 mm.
|
||||
|
2.1.5
|
Kubus massa sama
|
6 set/lab
|
Massa 100g (2%), 4 jenis bahan.
|
||||
|
2.1.6
|
Silinder massa sama
|
6 set/lab
|
Massa 100g (2%), 4 jenis bahan.
|
||||
|
2.1.7
|
Plat
|
6 set/lab
|
Terdapat kail
penggantung, bahan logam 4 jenis.
|
||||
|
2.1.8
|
Beban bercelah
|
10 buah/lab
|
Massa antara 5-20 g,
minimum 2 nilai massa, terdapat fasilitas pengait.
|
||||
|
2.1.9
|
Neraca
|
1 buah/lab
|
Ketelitian 10 mg.
|
||||
|
2.1.10
|
Pegas
|
6 buah/lab
|
Bahan baja pegas, minimum 3 jenis.
|
||||
|
2.1.11
|
Dinamometer (pegas presisi)
|
6 buah/lab
|
Ketelitian 0,1 N/cm.
|
||||
|
2.1.12
|
Gelas ukur
|
6 buah/lab
|
Bahan borosilikat.
Volume antara 100-1000 ml.
|
||||
|
2.1.13
|
Stopwatch
|
6 buah/lab
|
Ketelitian 0,2 detik.
|
||||
|
2.1.14
|
Termometer
|
6 buah/lab
|
Tersedia benang
penggantung. Batas ukur 10-110°C.
|
||||
|
2.1.15
|
Gelas Beaker
|
6 buah/lab
|
Bahan borosilikat.
Volume antara 100-1000 ml, terdapat tiga variasi volume.
|
||||
|
2.1.16
|
Garputala
|
6 buah/lab
|
Bahan baja. Minimum 3
variasi frekuensi.
|
||||
|
2.1.17
|
Multimeter AC/DC 10 kilo ohm/volt
|
6 buah/lab
|
Dapat mengukur
tegangan, arus dan hambatan. Batas ukur arus minimum 100 mA-5 A. Batas minimum
ukur tegangan untuk DC 100mV-50V. Batas minimum ukur tegangan untuk AC 0-250 V.
|
||||
|
2.1.18
|
Kotak potensiometer
|
6 buah/lab
|
Disipasi maksimum 5
watt. Ukuran hambatan 50 Ohm.
|
||||
|
2.1.19
|
Osiloskop
|
1 set/lab
|
Batas ukur 20 MHz, dua kanal, beroperasi
X-Y, tegangan masukan 220 volt, dilengkapi probe intensitas, tersedia buku
petunjuk.
|
||||
|
2.1.20
|
Generator frekuensi
|
6 buah/lab
|
Frekuensi luaran
dapat diatur dalam rentang audio. Minimum
4 jenis bentuk gelombang dengan catu daya 220 volt. Mampu menggerakkan
speaker daya 10 watt.
|
||||
|
2.1.21
|
Pengeras suara
|
6 buah/lab
|
Tegangan masukan 220 volt, daya maksimum
keluaran 10 watt.
|
||||
|
2.1.22
|
Kabel penghubung
|
1 set/lab
|
Panjang minimum 50 cm, dilengkapi plug
diameter 4 mm. Terdapat 3 jenis warna: hitam, merah dan putih, masing-masing
12 buah.
|
||||
|
2.1.23
|
Komponen elektronika
|
1 set/lab
|
Hambatan tetap antara 1 Ohm - 1 M Ohm,
disipasi 0,5 watt masing-masing 30 buah, mencakup LDR, NTC, LED, tran-sistor
dan lampu neon masing-masing minimum 3 macam.
|
||||
|
2.1.24
|
Catu daya
|
6 buah/lab
|
Tegangan masukan 220 V, dilengkapi pengaman,
tegangan keluaran antara 3-12 V, minimum ada 3 variasi tegangan keluaran.
|
||||
|
2.1.25
|
Transformator
|
6 buah/lab
|
Teras inti dapat
dibuka. Banyak lilitan antara 100-1000. Banyak lilitan minimum ada 2 nilai.
|
||||
|
2.1.26
|
Magnet U
|
6 buah/lab
|
|
||||
|
2.2
|
Alat Percobaan:
|
|
|
||||
|
2.2.1
|
Percobaan
Atwood
|
6 set/lab
|
Mampu menunjukkan
fenomena dan memberikan data GLB dan GLBB. Minimum dengan 3 kombinasi nilai
massa beban.
|
||||
|
|
atau Percobaan Kereta dan Pewaktu ketik
|
6 set/lab
|
Mampu menunjukkan
fenomena dan memberikan data GLB dan GLBB. Lengkap
dengan pita perekam.
|
||||
|
2.2.2
|
Percobaan Papan Luncur
|
6 set/lab
|
Mampu menunjukkan
fenomena dan memberikan data gerak benda pada bidang miring. Kemiringan papan
dapat diubah, lengkap dengan katrol dan balok. Minimum dengan tiga nilai
koefisien gesekan.
|
||||
|
2.2.3
|
Percobaan Ayunan
Sederhana
|
6 set/lab
|
Mampu menunjukkan fenomena ayunan dan
memberikan data pada pengukuran percepatan gravitasi. Minimum dengan tiga
nilai panjang ayunan dan tiga nilai massa beban.
|
||||
|
|
atau Percobaan Getaran pada Pegas
|
6 set/lab
|
Mampu menunjukkan
fenomena getaran dan memberikan data pada pengukuran percepatan gravitasi.
Minimum dengan tiga nilai konstanta pegas dan tiga nilai massa beban.
|
||||
|
2.2.4
|
Percobaan Hooke
|
6 set/lab
|
Mampu memberikan data untuk membuktikan
hukum Hooke dan menentukan minimum 3 nilai konstanta pegas.
|
||||
|
2.2.5
|
Percobaan Kalorimetri
|
6 set/lab
|
Mampu memberikan data untuk membuktikan
hukum kekekalan energi panas serta menentukan kapasitas panas kalorimeter dan
kalor jenis minimum tiga jenis logam. Lengkap dengan pemanas, bejana dan kaki
tiga, jaket isolator, pengaduk dan termometer.
|
||||
|
2.2.6
|
Percobaan Bejana Berhubungan
|
6 set/lab
|
Mampu memberikan data
untuk membuktikan hukum fluida statik dan dinamik.
|
||||
|
2.2.7
|
Percobaan Optik
|
6 set/lab
|
Mampu menunjukkan fenomena sifat bayangan
dan memberikan data tentang keteraturan hubungan antara jarak benda, jarak
bayangan dan jarak fokus cermin cekung, cermin cembung, lensa cekung, dan
lensa cembung. Masing-masing minimum dengan tiga nilai jarak fokus.
|
||||
|
2.2.8
|
Percobaan Resonansi
Bunyi
atau
Percobaan Sonometer
|
6 set/lab
|
Mampu menunjukkan fenomena resonansi dan
memberikan data kuantisasi panjang gelombang, minimum untuk tiga nilai
frekuensi.
|
||||
|
6 set/lab
|
Mampu memberikan data hubungan antara
frekuensi bunyi suatu dawai dengan tegangannya, minimum untuk tiga jenis
dawai dan tiga nilai tegangan.
|
||||||
|
2.2.9
|
Percobaan Hukum Ohm
|
6 set/lab
|
Mampu memberikan data keteraturan hubungan
antara arus dan tegangan minimum untuk tiga nilai hambatan.
|
||||
|
2.2.10
|
Manual percobaan
|
6
buah/ percobaan
|
|
||||
|
3
|
Media Pendidikan
|
|
|
||||
|
3.1
|
Papan tulis
|
1 buah/lab
|
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran minimum 90
cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh siswa melihatnya
dengan jelas.
|
||||
|
4
|
Perlengkapan Lain
|
|
|
||||
|
4.1
|
Kotak kontak
|
9 buah/lab
|
1 buah di tiap meja siswa, 2 buah di meja
demo, 2 buah di ruang persiapan.
|
||||
|
4.2
|
Alat pemadam kebakaran
|
1 buah/lab
|
Mudah dioperasikan.
|
||||
|
4.3
|
Peralatan P3K
|
1 buah/lab
|
Terdiri dari kotak P3K dan isinya tidak
kadaluarsa termasuk obat P3K untuk luka bakar dan luka terbuka.
|
||||
|
4.4
|
Tempat sampah
|
1 buah/lab
|
|
||||
|
4.5
|
Jam dinding
|
1 buah/lab
|
|
||||
sumber: https://dayatfarras.files.wordpress.com/.../standar-sarana-prasarana-permen-24-2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar